Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Pelecehan Seksual di Kepulauan Anambas

Authors

  • Ronald Sianipar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Terbuka Author
  • Naimah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Terbuka Author

DOI:

https://doi.org/10.62282/juilmu.v2i1.1-14

Keywords:

perlindungan hukum, anak korban, pelecehan seksual, kepulauan anambas, hambatan hukum

Abstract

Anak merupakan amanah yang harus dilindungi dari pelanggaran hak, termasuk pelecehan seksual yang berdampak buruk pada tumbuh kembang mereka. Di Kabupaten Kepulauan Anambas, kasus pelecehan seksual terhadap anak terus meningkat, dengan sebagian besar pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab dan dampak kekerasan seksual terhadap anak, mengkaji efektivitas pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual mencakup pelaporan, bantuan hukum, persidangan dengan perlindungan khusus, serta rehabilitasi. Namun, pelaksanaan perlindungan ini terhambat oleh minimnya dukungan keluarga, koordinasi pemerintah yang lemah, keterbatasan sumber daya manusia, stigma sosial, serta kendala geografis dan anggaran di daerah terpencil.

References

Akbar, M. R., & Johar, O. A. (2021). Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga di Indonesia. SENKIM: Seminar Nasional Karya Ilmiah Multidisiplin, 1(1).

Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30868/am.v11i01.3827

Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20

Maghdalena, F., & Lessy, Z. (2024). Pelecehan Seksual Pada Anak. Jurnal Mahasiswa Kreatif, 2(2).

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moleong, L. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Nurwaci, N., & Wulandari, H. (2023). Peran Orang Tua dalam Melawan Tindak Kekerasan Seksual terhadap AUD. JECIE (Journal of Early Childhood and Inclusive Education), 6(2), 181–196. https://doi.org/10.31537/jecie.v6i2.1135

Rahmah, V. M., Arifah, I. M., & Widyastuti, C. (2021). Penanganan Kondisi Traumatik Anak Korban Kekerasan Seksual Menggunakan Art Therapy: Sebuah Kajian Literatur [Handling Of Traumatic Conditions Of Child Victims Of Sexual Violence Using Art Therapy: A Literature Review]. Acta Islamica Counsenesia: Counselling Research and Applications, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.59027/aiccra.v1i1.83

Resignata, Y. (2020). Pemenuhan Hak Anak Sebagai Korban Tindakan Asusila Dalam Perspektif Ham Di Desa Tenganan-Karangasem. Jurnal Analisis Hukum, 3(1), 107. https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2686

Rusdianasari, A. (2022). Konstruksi Orang Tua Laki-Laki Tentang Pendidikan Seksual Anak Perempuan Pada Keluarga Pekerja Migran Perempuan Di Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Jurnal Paradigma, 11(1).

Rusmiyati, Faridah, M., Alma’arif, & Nooraini, A. (2022). Manajemen Perbatasan. CV Cendekia Press.

Sianipar, R., Simanjuntak, F., Harefa, D., S., L. D., Marisi, C. G., Br Siburian, E. D., Agustina, S., & Lumbansiantar, E. J. (2021). Menakar Fungsi KPPAD Kepulauan Anambas (Studi kasus korban pelecahan seksual anak dibawah umur). REAL COSTER: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 31–38. https://doi.org/10.53547/rcj.v3i2.125

Siswanto, Y. A., Miarsa, F. R. D., & Sudjiono. (2024). Upaya Preventif sebagai Bentuk Perlindungan Hukum dari Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5). https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v7i5.5313

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sukri, M. F. M., & Murdiana, S. (2023). Description of the Psychological Dynamics of Male Victims of Sexual Abuse (Case Study of Pedophilia among Children in Makassar City). Journal of Correctional Issues, 6(1), 16–33. https://doi.org/10.52472/jci.v6i1.215

Tiara, S., & Pratiwi, M. R. (2018). Proses Pendampingan Melalui Komunikasi Teurapetik Sebagai Upaya Pemulihan Psikologis Korban Perkosaan. An-Nida : Jurnal Komunikasi Islam, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.34001/an.v10i2.790

Wahyuni, S., Nurbayani, S., Kesumaningsih, I., & Hargono, D. (2022). Korban Dan/Atau Pelaku: Atribusi Victim Blaming pada Korban Kekerasan Seksual Berbasis Gender di Lingkungan Kampus. Brawijaya Journal of Social Science, 2(01). https://doi.org/10.21776/ub.bjss.2022.002.01.1

Watulingas, T. S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Orang Tua Yang Mengeksploitasi Anak. Lex Crimen, 9(2).

Widuri, S., Regina, N. T., Kowara, N. P., & Humaedi, S. (2023). Peran Unicef Dalam Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 3(3), 117. https://doi.org/10.24198/jppm.v3i3.40376

Yennosa, G. (2024). Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Anambas Tunjukkan Tren Memprihatinkan. INewsBatam.Id. https://batam.inews.id/read/507838/kasus-pelecehan-seksual-terhadap-anak-di-anambas-tunjukkan-tren-memprihatinkan

Published

2025-02-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Pelecehan Seksual di Kepulauan Anambas. (2025). Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 1-14. https://doi.org/10.62282/juilmu.v2i1.1-14